LAPORANNYA MANDEK DI POLDA JABAR, ARTIS ASAL MANADO INI DATANGI MABES POLRI

Hukrim343 Views

Jakarta – Artis cantik asal Manado mendatangi Mabes Polri, Jakarta. Kedatangannya guna mengadukan laporan atas terlapor Dirut PT MCC yang telah lima kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jabar.

“Kedatangan saya ke Mabes Polri untuk mengadukan kinerja penyidik Polda Jabar yang menangani perkara laporan polisi saya tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 14 Maret 2022, “Kata artis Karmila Warouw di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (1/7/22).

Dia menyebut proses hukum terhadap perkaranya hingga kini belum mendapatkan status hukum yang pasti dari Penyidik Polda Jabar. Dia juga mengungkapkan, penyidik Polda Jawa Barat telah resmi memanggil terlapor Intani Choirina selaku Dirut PT Metropolitan City Center (MCC) selama lima kali, namun selalu mangkir.

“Penyidik bilang Intani Choirina telah mangkir, bahkan sampai lima kali dipanggil tidak pernah datang,” kata Karmila.

Berdasarkan keterangan penyidik ke Karmila di Polda Jabar tertanggal 9 Juni 2022 lalu, dia menyatakan untuk perkara tersebut, kepolisian Polda Jabar telah berupaya meminta keterangan Intani Choirina, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir

“Atas dasar itulah saya mendatangi Mabes Polri guna membuat aduan sekaligus laporan dari kinerja Penyidik Polda Jabar yang terkesan tidak profesional dan menganggap persoalan ini tidak serius,” jelas Karmila.

Mangkirnya Dirut PT MCC dalam pemeriksaan penyidik Polda Jabar menurut Karmila sangat tidak menghormati institusi Polri. Dia juga menyayangkan tim penyidik tidak bersikap tegas untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Intani.

“Saya menilainya begitu, seorang Direktur Utama dipanggil penyidik untuk sebuah kasus tetapi tak mau hadir. Bahkan berbagai alasan sakit, diundur waktu, kena covid sampai alasan sakit depresi tanpa disertai surat keterangan sakit dari dokter dan hasil laboratorium yang dia sendiri mengaku terkena covid waktu itu. Sayangnya penyidik juga tidak tegas dalam penanganan kasus terkait penyelesaian portal di lahan garapan tani yang diadukannya ke Polda Jabar.

“Solusi yang akhirnya saya tempuh menghadap Karowasidik Mabes Polri dan membuat laporan secara tertulis, dan tembusannya ke Kadiv Propam, dan Kapolri,” bebernya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Intani Choirina terlibat dalam penyerobotan lahan penggarap milik warga Blok Cigadog Kp. Palalangon RT002/03, Ds. Pasirjaya Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menutup akses masuk lahan garapan para petani dengan portal.

Persoalan penutupan aset jalan desa dengan portal yang dilakukan oleh Intani Choirina dkk yang mengaku membeli lahan beserta jalan tersebut sudah jelas dan diyakini melanggar hukum.

Intani Choirina selama ini telah mengklaim lahan garapan warga itu miliknya dan telah dibelinya sejak lama, sehingga Intani menutup akses jalan warga.

“Itu sudah jelas, Kadesnya sendiri mengatakan tidak pernah menjual lahan itu, dan kita semua tahu lahan dan jalan itu sudah lebih dari 20 tahun berada disitu,” kata Karmila.

Lanjut Karmila, mediasi yang telah bergulir di Polsek Cijeruk justru sangat bertentangan dengan laporan dirinya ke Polda Jabar. “Dua hari setelah digelar mediasi itu, portal dibongkar, dengan alasan mereka akan dipagari dan dibangun pintu gerbang sebagai jalan pribadi. Malahan sebelum membongkar portal, jalan tersebut sudah dibongkar dan dirusak serta ditanami pohon – pohon sehingga tetap tidak bisa dilewati kendaraan menuju perkebunan. Itu artinya mereka telah menghilangkan barang bukti,” bebernya.

Karmila menyebut ditutupnya portal akses jalan ke perkebunan yang dilakukan PT MCC telah membuat kerugian dirinya baik materi dan materiil miliaran rupiah.

Berdasarkan notulen pertemuan di kantor Desa pada Senin, 21 Februari 2022 lalu antara pihak PT MCC dengan pihak warga yang diwakili Karmila Warouw, Kades Pasirjaya mengatakan bahwa diriinya tidak pernah mengijinkan Intani Choirina memportal akses jalan perkebunan.

(Beby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *