TERKAIT PEKERJAAN FIKTIF, KEJARI MUAROJAMBI TAHAN MANTAN KADES PEMATANG RAMAN

Hukrim413 Views

Jambi – Kejaksaan Negeri Muarojambi menahan A, Mantan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi, Selasa, (29/3/22).

“Iya benar dan sudah ditahan, mantan kades Pematang Raman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun 2020,” kata Kasi Intel Muarojambi, Ahmad Fauzan seperti dikutip haloindonesianews, Rabu (30/3/22).

Kata dia, Tim Intelijen bersama Penyidik Kejari Muarojambi menjemput tersangka di rumahnya RT 06 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh, sekira pukul 05.00 WIB.

Lanjut Fauzan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, A diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2020 yang dapat merugikan keuangan negara hingga Rp. 490 juta.

“Pekerjaannya fiktif, ada pekerjaan di desa tersebut yang tidak dikerjakan,” ujarnya lagi.

Untuk mempercepat dan memperlancar proses penyidikan A ditahan di Rutan Polres Muarojambi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 hingga 17 April 2022 mendatang.

A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *