IPW : PUTUSAN BEBAS KASUS PEMBUNUHAN KM 50 HARUS DIHORMATI SEMUA PIHAK

Hukrim983 Views

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, bahwa vonis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya terhadap kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek terhadap laskar FPI, harus dihormati semua pihak.

“Walaupun putusan hakim ada prokontra,maka proses hukum harus dihormati. Kemudian yang harus ditempuh oleh Jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut,” kata Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santosa kepada awak media dalam siaran persnya, Jumat (18/3/22).

Lebih lanjut ia mengatakan IPW tidak bisa lagi mengomentari perbuatan anggota Polda Metro Jaya yang telah menghilangkan nyawa korban anggota FPI tersebut.

Pasalnya menurut dia, karena proses tersebut telah menjadi wewenang majelis hakim memutus perkara .

Lanjut dia, terkait tindakan anggota Polisi tersebut terbukti telah menembak hingga tewas korban akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri.

” Nah ini harus menjadi catatan polri/pimpinan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dlm proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dlm tugas kepolisian,” kata Sugeng.

Sebelumnya diberitakan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek , pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/22).

Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.

(Beb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Pingback: canada drug