LBP DILAPORKAN KE POLISI KARENA DUGAAN GRATIFIKASI

Hukrim665 Views

Jakarta – Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Zainal Arifin mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya melaporkan Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut kata dia terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh LBP.

“Kami akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi. Tidak hanya LBP yang kami laporkan tetapi ada beberapa perusahaan tambang, asal Australia dan juga anak perusahan dibawah perusahaan Australia itu, yang bergerak di bidang pertambangan,” ujar Zainal Arifin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (23/3/22).

Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya menyertakan beberapa bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan LBP dalam kasus itu.

“Kami memiliki dokumen hukum yang menguatkan gitu, untuk pelaporan yang kami akan ajukan,” ujar Rezaldy.

Dia juga menuturkan bahwa selain Luhut, pihaknya juga melaporkan beberapa entitas korporasi yang terlibat dalam konflik kepentingan bisnis tersebut.

“Untuk terlapor kita mengajukan pengaduan atas nama LBP, dan juga berbagai orang, yang terlibat didalam dugaan konflik kepentingan bisnis ini termasuk entitas korporasi, jadi nanti kita tinggal menunggu keputusan dari Polda Metro jaya berkaitan dengan laporan yang kami ajukan,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa isu keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua telah menjerat aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Luhut. Laporan itu terdaftar dengan nomor baik tersebut terdaftar dengan nomor :STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

(Suwondo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *