Raha – Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan bahwa pihaknya baru saja berhasil meringkus LF (33).
Kata dia pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap atas kasus penganiayaan di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
“Awal mula kejadian ketika pelaku bersama korban sedang duduk berdua menikmati minuman keras hingga telibat cekcok. LF yang marah pun menuju rumah untuk mengambil parang,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Sabtu (19/3/22).
Kata Astaman, dengan membawa sebilah parang pelaku terus mendatangi rumah korban.
Namun lanjut Astaman, di perjalanan pelaku melihat korban yang sedang bersama istrinya sehingga pelaku langsung saja mengayunkan parang ke arah korban tapi berhasil ditepis.
“Tidak sampai disitu, pelaku kembali mengayunkan parang dan tebasan tepat mengenai kepala korban. Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Muna menyebut jika di Kendari, pelaku pernah berstatus terpidana selama 5 bulan dalam kasus KDRT pada tahun 2016 lalu.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 4 tahun,” jelasnya.
(Red)