Jakarta – Pihak istana merespon gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Presiden Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mempertanyakan latar belakang laporan yang dilayangkan Bambang tersebut ke PN Jakpus.
Pasalnya, Ade mengaku heran jika materiil gugatan perkara adalah ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan Presiden Joko Widodo sejak pertama kali berkiprah di dunia politik untuk menjadi Walikota Solo baru digugat di masa sekarang ini.
“Dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi Walikota (Solo) persyaratan itu (melampirkan ijazah) kan dimasukkan,” ujar Ade seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/10/22).
Lebih dari itu, politisi PPP ini juga menilai laporan Bambang tersebut tidak masuk akal, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2024 pasti memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang yang dilampirkan Presiden Jokowi saat mencalonkan diri.
“KPU tidak bodoh atau tidak salah orang. Sejak Walikota (solo) dua periode, (pencalonan Gubernur (DKI Jakarta), dan presiden (tahun 2014 dan 2019) persyaratan itu kan tidak berbeda,” tuturnya.
Maka dari itu, Ade mempertanyakan maksud pelaporan yang dilakukan Bambang dengan memperkarakan ijazah Presiden Jokowi.
“Apa korelasinya dia mengatakan ijazah (Presiden Jokowi) palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” cetusnya.
“Kenapa baru sekarang? Dia enggak tahu atau bagaimana?” pungkasnya.
(Red/Sumber)











