Ambon – Polda Maluku menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan perzinahan oknum Polwan dengan pendeta.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak akan melindungi kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon, Brigpol HH dengan seorang oknum pendeta, AS.
Melansir Kompas, Jum’at (29/4/22), Brigpol HH dan AS digerebek sejumlah polisi, termasuk suami HH saat sedang berdua-duaan di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIT.
“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat.
Roem menegaskan, terkait kasus itu Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan apalagi jika kesalahan yang dibuat mencemarkan nama baik institusi Polri di masyarakat.
“Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tegasnya.
Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku sesuai suami HH menggrebek istrinya tersebut.
Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.
Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Dia menegaksan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Brigpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” jelasnya.
(Red/Sumber)