TERKAIT ISU SPONSOR SU MPR, HNW : ITU KEJAHATAN SERIUS DAN HARUS DIHUKUM

Hukrim528 Views

Jakarta – Anggota MPR RI, Hidayat Nurwahid (HNW) menegaskan, siapapun yang berupaya mensponsori sidang MPR untuk mengubah konstitusi adalah pelaku kejahatan sangat serius.

Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI itu guna menanggapi pernyataan, Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu terkait dugaan adanya korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode.

“Kalau benar kabar dari Masinton P; Perusahaan sawit sponsori penundaan pemilu, duitnya buat bayar sidang MPR untuk ubah Konstitusi, maka ini kejahatan sangat serius,” ujar Hidayat Nurwahid melalui cuitannya di akun Twitternya, Senin (25/4/22).

Untuk itu tegas dia, MPR akan menolak semua manuver dan upaya jahat tersebut.

“MPR menolak keras manuver dan aksi jahat itu,” ujarnya lagi.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun meminta agar Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas sekaligus menghukum keras siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius tersebut.

“Mestinya Kejagung segera usut tuntas dan hukum keras,” jelas Hidayat Nurwahid.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Anggota DPR RI Masinton Pasaribu lewat akun Twitternya dengan lantang menyuarakan untuk memberikan sangsi tegas kepada Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode.

“Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi !!. Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL !!”.tulis Masinton Pasaribu, Ahad (24/4/22).

Selain itu kepada beberapa awak media Masinton juga mengemukakan, adanya Kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag), diduga kuat terkait pengumpulan dana untuk membayar penundaan pemilu 2024. Untuk itu, Masinton mengaku memiliki informasi tersebut, karena nya dia minta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus ini.

“Saya ada informasi menyampaikan bahwa dia memberikan sinyalemen, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal serta mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu,” tegas Masinton, Sabtu (23/4/22)

Masinton menyebut tetang keberadaan pihak oligarki kapital atau kaum pemodal yang saat ini merasa sangat nyaman, mereka kaum pemodal juga sangat mudah memuluskan keinginan untuk penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Mereka tinggal menyiapkan uang dan meninggalkan parpol yang menyatakan penolakan.

“Bagi mereka ini gampang. Oligarki pemodal itu bisa diitung semua kok. Informasi yang saya terima PDIP itu tinggalin saja. Tinggal itung aja duitnya disiapin,” ucap Masinton.

Langkah oligarki kapital atau kaum pemodal itu bisa terlihat dari adanya mobilisasi-mobilisasi yang terjadi, seperti misalnya adanya dukungan mengklaim petani sawit tiba-tiba menyuarakan 3 periode.

“Kemudian ada korelasi dukungan yang tiba-tiba dari petani sawit. Dukung 3 periode, siapa yang memobilisasi itu? Itu petani sawit apa? Petani yang dimobilisasi koorporat. Lah itu anggarannya untuk membayar yang namanya tadi sidang MPR. Ini kan bahayanya disitu. Kita harus sampaikan bahwa ini nggak bener,” terang Masinton.

Selain itu, lanjut Masinton, perlunya memberantas kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk kemungkinan beberapa pihak memanfaatkan isu ini untuk kepentingan tertentu.

“Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut. Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung. Maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu. Termasuk, aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu” tandasnya

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan menegaskan bahwa Kejagung akan fokus dengan penegakan hukum

“Saya tidak menanggapi, kita fokus dengan penegakan hukum,” tukas Kapuspenkum Kejagung, Ahad (24/4).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini baru menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *