Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

Hukrim, News41 Views

Jakarta, PBSN – Menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2.

KPK menyatakan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara.

SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.

Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra.

Menurut Charlie, dalam gelar kasus tahun 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah. Setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.

Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan itu diterbitkan, menurut Charlie, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali.

Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru tersebut yang diminta Charlie untuk ditelusuri KPK secara menyeluruh.

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan.
Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.

Menurut Charlie, persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan saat itu dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026, menurut Charlie, gelar perkara tersebut belum terlaksana.

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra.

Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan.

“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Jakarta, 18 September 2026 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *