Jakarta – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan tersebut menyerah setelah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
Melansir detikcom, Mardani langsung masuk ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/22).
Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Umum HIPMI itu sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
(Red/Sumber)









