Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya menanggapi kegaduhan soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal ini mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden buka suara terkait polemik tersebut.
Jokowi mengaku tetap mematuhi konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, sehingga, wacana penundaan pemilu tidak dapat diputus begitu saja.
“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi, seperti dikutip VIVA.co.id, Sabtu, (5/3/22).
Walaupun demikan kata dia, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang karena itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, UUD 1945 telah mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sedangkan merujuk pada Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Untuk diketahui bahwa wacana penundaan pemilu pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.
Usulan Muhaimin itu lantas didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku, dirinya menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, terdapat sejumlah alasan yang membuat pihaknya mendukung penundaan pemilu, mulai dari situasi pandemi, kondisi ekonomi yang belum stabil, hingga anggaran pemilu yang membengkak.
(Red/Sumber)