Jakarta, PBSN – Komisi III DPR resmi memberikan lampu hijau. Sebanyak 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Ke-14 nama itu kini tinggal menunggu persetujuan final di rapat paripurna DPR sebelum dilantik dan bertugas.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokahman, seperti dikutip PBSN, Jumat (14/8/2026)
11 Calon Hakim Agung dari 4 Kamar
Dari total 14, sebanyak 11 orang akan mengisi kursi hakim agung. Mereka tersebar di 4 kamar di MA.
Kamar Pidana:
1. Syamsul Arief – Kepala Badan Strategi Kebijakan MA
2. Sugiyanto – Sekretaris Mahkamah Agung
3. Sudharmawatiningsih – Panitera Mahkamah Agung
4. Dhifla Wiyani – Advokat Kantor DW & Partners
Kamar Perdata:
5. Sobandi – Kepala Badan Urusan Administrasi MA
6. Nurmaningsih – Notaris Kantor Nurmaningsih
Kamar Agama:
7. Musthofa – Panitera Muda Perdata Agama MA
8. Mamat Ruhimat – Hakim Tinggi PTA Bandung
Kamar Tata Usaha/Pajak:
9. Maftuh Effendi – Hakim Tinggi MA
10. Hari Sih Advianto – Hakim Pengadilan Pajak
11. Yeheskiel Minggus – Dosen FH Unissula Semarang
3 Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor
Komisi III juga menyetujui 3 hakim ad hoc. 2 untuk HAM dan 1 untuk Tipikor.
Hakim Ad Hoc HAM:
1. Edwin Partogi Pasaribu – Advokat UHP Law Firm
2. Roki Panjaitan – Purna Bakti Ketua PT Tanjung Karang
Hakim Ad Hoc Tipikor:
1. Sudiyo – Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang
Tahap Selanjutnya Menuju Pelantikan
Dengan persetujuan Komisi III, seluruh nama akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Jika disetujui, mereka resmi menjadi hakim agung dan hakim ad hoc MA periode 2026.
Proses fit and proper test sendiri menjadi tahap krusial sebelum para calon memegang palu keadilan di lembaga yudikatif tertinggi.











