Jakarta, PBSN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk menggeledah rumah pribadi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hal tersebut penting dilakukan pasca penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie.
Oleh karenanya, Boyamin menilai penyidik Tim 9 Kejagung harus sesegera mungkin menggeledah kediaman Febrie yang sebelumnya sempat di jaga TNI di Kebayoran, Jakarta Selatan.
“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Boyamin mengaku curiga sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung untuk turut menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan.
Kejagung diketahui telah menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp 543 miliar di rumah sentul, Jawa Barat.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout dan Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta yakni Don Ritto.






