Febrie Dijebloskan ke Rutan KPK

Hukrim, News241 Views

Jakarta. PBSN – Kejagung menahan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Penahanan dilakukan Jumat (24/7) sekitar pukul 23.05 WIB di Gedung Kejagung, lalu digiring ke Rutan KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada wartawan.

Febrie keberatan ditahan. Ia menilai alat bukti masih perlu diperdalam sebelum penetapan tersangka.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap Febrie.

Ia juga menyorot prosedur ekspose. Seharusnya, kata dia, dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditahan.

Febrie tiba di rutan KPK pukul 23.21 WIB. Ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan tidak diborgol. Ia dikawal tim penyidik dan personel Polisi Militer.

Alasan Ditahan di Rutan KPK

Jamwas Kejagung Rudi Margono menjelaskan keputusan menahan Febrie di rutan KPK bukan tanpa sebab.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.

Menurutnya, penempatan itu untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi. Febrie dijebloskan ke rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak Jumat 24 Juli 2026. BHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *