Jakarta, PBSN – Bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali dijebloskan ke sel KPK. Sebelumnya anak buah Jokowi ini dijadikan tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Yaqut tiba di gedung KPK pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, untuk kembali ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Perubahan status tahanan Yaqut terungkap usai istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa membocorkannya kepada wartawan.
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia usai menjenguk Noel di Rutan KPK, Jakarta pada Sabtu (21/3/2026).
Alasan KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut
Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK lalu buka suara dan menyampaikan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah.
Pada Selasa (22/3) lembaga antirasuah tersebut kembali mengalihkan penahanan Yaqut ke rutan KPK.
Asep menyebut, pengembalian Yaqut menjadi tahanan rutan KPK guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.
“Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” kata Asep. Beb











