Agustinus : Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem Sesuai Logika Hukum Tipikor

Hukrim, News402 Views

Jakarta, PBSN – Pengamat hukum Agustinus Edy Kristianto menilai tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan logika hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam keterangannya Jumat (15/5/2026), Agustinus menyebut justru akan terasa janggal apabila jaksa menuntut hukuman di bawah 18 tahun penjara, mengingat besarnya kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,1 triliun.

“Bisa-bisa dianggap melanggar Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tipikor,” ujarnya.

Menurut dia, sistem hukum Indonesia menempatkan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara sejak penyidikan hingga penuntutan. Karena itu, jaksa memiliki dasar hukum dalam menentukan besaran tuntutan, dengan mengacu pada nilai kerugian negara dan tingkat pengembalian kerugian tersebut.

Agustinus menjelaskan, dalam Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa perkara korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tingkat pengembalian kerugian hanya 0–25 persen memiliki rentang tuntutan 18 hingga 20 tahun penjara.

“Dalam kasus Nadiem, kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun berdasarkan perhitungan BPKP dan sejauh ini tidak ada pengembalian kerugian negara,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya faktor pemberat subjektif dalam perkara tersebut, antara lain karena kasusnya tergolong high profile, melibatkan mantan pejabat negara, dan mendapat perhatian luas publik.

Selain itu, Agustinus menilai latar belakang pendidikan serta posisi sosial terdakwa juga bisa menjadi pertimbangan pemberat.

“Bukankah bisa dianggap semakin pintar seseorang, semakin canggih pula caranya melakukan pidana?” tulisnya.

Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara, Agustinus menyebut hal itu masih berada dalam koridor kewenangan jaksa karena merupakan pidana tambahan.

Ia mencontohkan perkara terdakwa lain, Ibrahim Arief alias Ibam, di mana tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar tidak dikabulkan hakim, tetapi terdakwa tetap divonis bersalah dalam perkara korupsi.

Dalam pernyataannya, Agustinus juga mengkritik munculnya narasi pembelaan terhadap Nadiem yang menurutnya lebih bersifat emosional dibanding argumentasi hukum.

Menurut dia, pembelaan terhadap terdakwa korupsi seharusnya didasarkan pada alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dikenal dalam hukum pidana, seperti menjalankan perintah undang-undang, keadaan darurat, atau kondisi mental tertentu.

“Tidak bisa kita ngoceh begitu saja bahwa terdakwa adalah orang baik, anak pintar, pernah menciptakan lapangan kerja, atau punya tawaran kerja bergaji besar di luar negeri,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya opini di media sosial yang menggiring perkara hukum berdasarkan simpati publik, kampanye digital, hingga keterlibatan key opinion leader (KOL).

“Tidak bisa kebenaran perkara ditentukan dari siapa yang paling banyak postingan di medsos, seberapa banyak KOL yang terlibat, atau seberapa mahal fee PR litigation campaign,” katanya.

Meski demikian, Agustinus menegaskan dirinya tidak memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, baik terdakwa, jaksa, maupun hakim.

Ia meminta publik melihat perkara ini secara proporsional sebagai kasus dugaan korupsi proyek IT berbasis APBN bernilai triliunan rupiah, bukan sebagai ancaman terhadap masa depan talenta digital Indonesia.

“Perkara ini cuma soal proyek IT dari APBN triliunan rupiah di mana mereka sedang menjadi terdakwa korupsinya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *