Jakarta, PBSN – Pengamat geopolitik sekaligus wartawan senior Hendrajit menilai polemik hukum yang menjerat Nadiem Makarim tidak bisa dicampuradukkan dengan dorongan politik untuk menyeret mantan presiden yang disebut-sebut dalam persidangan.
Hendrajit menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuktikan terlebih dahulu apakah Nadiem benar-benar bersalah secara hukum.
“Buktikan dulu Nadiem memang bersalah, nah baru langkah berikutnya gelar kasus presiden mantan bosnya. Lha ini pada nafsu pengen nyeret mantan presidennya tapi minta Nadiem dibebaskan dari gugatan hukum. Bagaimana bisa?” ujar Hendrajit dikutip PBSN, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai satu-satunya jalan yang dapat membuka keterkaitan lebih jauh adalah apabila Nadiem sejak awal mengambil posisi sebagai justice collaborator. Namun menurutnya, dinamika persidangan sejauh ini belum mengarah ke sana.
“Di persidangan Jokowi cuma disebut-sebut. Tak ada penyingkapan. Cuma mengindikasikan adanya jebakan. Tapi mana bisa spekulasi jadi pembuktian,” katanya.
Hendrajit justru melihat fakta persidangan membuka dimensi baru terkait tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem. Salah satu yang disorot adalah keberadaan tim khusus yang dibawa sendiri oleh mantan Mendikbudristek tersebut dari luar struktur birokrasi resmi kementerian.
Menurutnya, alasan kurang pengalaman yang dijadikan dasar pembentukan tim khusus itu justru memunculkan sejumlah persoalan serius.
Ia menyebut sedikitnya ada tiga persoalan utama yang tampak dari fakta sidang:
1. Kurangnya pengawasan terhadap tim khusus menteri.
2. Otensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Lemahnya sistem birokrasi sehingga mudah dimanipulasi.
Hendrajit kemudian mempertanyakan tujuan utama pembentukan tim khusus tersebut.
“Apa yang dimaui Nadiem yang sesungguhnya ke dalam birokrasi Kemdiknas? Mereformasi birokrasi Kemdiknas lewat penetrasi tim khusus atau menjadikan tim khusus sebagai birokrasi tandingan?” katanya.
Menurutnya, apa pun niat awalnya, langkah tersebut justru melahirkan persoalan baru di internal birokrasi pendidikan nasional.
“Penetrasi orang luar masuk birokrasi Kemdiknas lewat tim khusus Nadiem, pada hakekatnya cuma restrukturisasi untuk memunculkan pemain baru, tapi tetap memainkan aturan main lama,” ujarnya.
Ia menilai persoalan semakin rumit karena Nadiem dianggap belum sepenuhnya memahami kultur dan pola permainan lama dalam birokrasi pemerintahan.
“Sialnya, Nadiem bermain dalam kancah yang aturan main lamanya itu belum ia kuasai dan hayati betul,” tutup Hendrajit.
Meski demikian, hingga kini proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih berlangsung di pengadilan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pihak yang disebut dalam persidangan pun tetap berada dalam asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian hukum yang sah dan final.






