Oleh : Muslim Arbi
Pengamat Pertanahan
Menteri ATR dan BPN, Agus Harimurti Yudhoyono perlu memberantas Mafia Tanah yang Terjadi di Jawa Timur.
Salah satu pelakunya adalah PT CITRALAND di SURABAYA.
Banyak keluhan dari Warga yang tanahnya dikuasa oleh PT Citraland di Surabaya Barat itu secara illegal.
Di anatar warga yang tanah nya di kuasai oleh Citraland adalah Ahli Waris Mujiono dan kawan-kawan nya. Tanahnya dikuasai Citraland dan di atas nya membangun Polsek Made sudah berkali-kali Mujiono mendatangi pihak Citraland untuk diselesaikan tanahnya yang sudah dikuasai hampir 30 tahun itu, tidak juga mendapatkan Keadilan.
Selain lahan warisan Keluarga Mujiono di atas dibangun Polsek Made itu ada juga Tanah yang dikuasai Citraland, di mana di atasnya akan dibangun Waterpark. Taman rekreasi.
Selain Mujiono, ada juga lahan milik Darmawan di dua lokasi yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat Surabaya Barat seluas 2.300 M2 dan 2.400 M2 yang dikelilingi oleh Perumahan Citraland itu juga di bikin menjadi kasus oleh PT CITRALAND.
Saat ditanya bukti kepemilikan lahan Darmawan yang disebutkan di atas. Citraland selalu berkilah bukti nya di Pengadilan. Padahal saat di Pengadilan PT Citraland kalah.
Dua kasus Tanah orang kecil di mana Citraland menguasai secara Illegal itu menjadi bukti kuat, PT Citraland dapat dianggap sebagai salah satu Mafia Pertanahan di Indonesia.
Ada suatu peristiwa, seorang lurah diberhentikan oleh pihak Pemkot Surabaya, padahal baru menjabat 1 Minggu. Usut punya usut, di Lurah Perempuan itu bela Warga yang berhadapan dengan PT Citraland.
Kantor Polisi Sektor Made yang sekarang ada di wilayah Perumahan Citraland, saya menduga Kantor Polsek ini untuk lindungi kepentingan PT Citraland. Ya. Semacam centeng Perusahaan lah. Yang menjadi Pertanyaan, mengapa Kepolisian Republik Indonesia di Pusat, Yakni Mabes Polri, Kepolisian Polda Jatim dan Kepolisian Polres Surabaya, kota mendiamkan kasus ini?
Padahal surat sudah dilayangkan ke Presiden, Mensesneg, Mendekkab, Menkopolhukam, Kapolri dan Mentri ATR/BPN.
Menjadi Pertanyaan, apakah Polda Jatim menunggu Kantor Polsek Made di Police Line dulu? Baru diselesaikan?
Untuk dua kasus Warga, Mujiono dan Darmawan ini, Mafia Tanah ATR/BPN dapat berkoordinasi dengan Kapolri untuk dapat menyelesaikan Tanah Warga, orang kecil yang dikuasai secara Illegal oleh PT Citraland. Jika tidak juga Citraland segera selesaikan kasus ini, sebaiknya PT Citraland diBEKUKAN IZIN USAHANYA. Sampai Dua kasus Tanah Warga Jatim ini terselesaikan.












