Jakarta, PBSN – Ungkapan LSM pemburu kadis, kepsek, kades, “Kalau benar, kenapa takut, kenapa lari.” Maksudnya, kalau tak korupsi, kenapa sih harus takut. Nah, kali ini saya mengulik kenapa Jurist Tan, staff khusus Nadiem Makarim harus kabur ke luar negeri? Siapkan lagi kopi tanpa gulanya, wak!
Jurist Tan. Bukan nama dari novel dystopia, tapi manusia sungguhan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, eks Chief Operating Officer Gojek, alumni Yale University. Kini, resmi menjadi buronan Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Triliun, wak. Bukan receh di dompet parkir.
Jurist bukan buronan kelas teri yang kabur pakai ojek online ke hutan Kalimantan. Dia buronan elit, sekelas diaspora hukum. Menurut Kejagung, dia kini tidak berada di Indonesia. Menurut MAKI, dia sempat terpantau di Sydney, Australia. Konon jejaknya tercium sampai ke Alice Springs, kota yang jaraknya lebih dekat ke gurun dari ke pengadilan. Sebelum kabur, ia dengan sopan menolak tiga kali panggilan penyidik. Bukan dengan amarah, tapi dengan surat, sebuah permintaan agar boleh menjawab secara tertulis saja. Penyidik menolak. Karena ini bukan lomba karya ilmiah.
Ditetapkan sebagai DPO, lalu dikoar-koarkan akan diajukan red notice. Tapi seperti biasa, kita tahu alurnya, setelah red notice, biasanya datang fase hening, lalu pelan-pelan semua orang sibuk dengan kasus lain. Namun Jurist Tan bukan pemain tunggal. Ia kini bergabung dalam liga eksklusif, klub buronan korupsi Indonesia yang kabur ke luar negeri. Sebuah daftar yang seharusnya memalukan, tapi entah kenapa justru terdengar seperti geng superhero yang sedang reuni.
Di daftar ini ada Mohammad Riza Chalid, sang penguasa minyak yang terlibat dalam kasus tata kelola migas dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Ia disebut-sebut berada di Singapura, meski Singapura sendiri seperti biasa membantah. Ada juga Harun Masiku, nama yang bahkan sudah menjadi mitos hukum sejak 2020, seperti hantu gentayangan di daftar pencarian Kejagung. Ada Cheryl Darmadi, terlibat dalam kasus TPPU raksasa terkait Duta Palma dengan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang jika dijumlahkan tembus lebih dari Rp78 triliun, namun tetap bebas berjalan-jalan di Singapura. Ada Paulus Tannos, pelaku e-KTP yang kini disebut telah berganti identitas dan kewarganegaraan di Afrika Selatan. Sementara itu, Kirana Kotama kabur ke Amerika Serikat, dan Aldrin Tando entah di mana. Beberapa lainnya sudah berhasil ditangkap, seperti Surya Darmadi, Djoko Tjandra, dan Samadikun Hartono, tapi jangan salah, prosesnya penuh liku, penuh drama, dan kadang lebih rumit dari pernikahan selebriti.
Kembali ke Jurist Tan. Di tengah semua ini, ia masih tenang. Rp17,7 miliar harta kekayaan yang dilaporkan terakhir di LHKPN jadi tameng hidup nyaman di luar negeri. Surat berharga lebih dari Rp15 miliar, kas setengah miliar, utang recehan tak sampai seratus juta. Ia bukan lari karena miskin. Ia lari karena tahu jalannya.
Yang lebih kocak adalah peranannya dalam kasus ini. Meski sebagai staf khusus ia secara hukum tak memiliki kewenangan teknis, namun faktanya dia memimpin rapat-rapat pengadaan, menentukan vendor, bahkan menyampaikan tawaran co-investment dari Google sebesar 30 persen. Ia tidak menandatangani surat, memang, tapi ia yang mengatur isi naskah. Bahkan sebelum Nadiem resmi jadi menteri, mereka sudah membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, seperti sekte digital yang merancang masa depan pendidikan lewat emoji dan stiker.
Hari ini, rakyat cuma bisa menyaksikan. Melihat bagaimana laptop yang seharusnya sampai ke anak sekolah justru berujung pada perburuan kelas wahid. Melihat bagaimana aparat bersumpah akan mengejar buronan, tapi seperti biasa, kita tahu siapa yang benar-benar dikejar dan siapa yang akhirnya hanya dimintai klarifikasi via email. Hukum jadi panggung sandiwara, tempat para aktor korupsi memegang naskah lengkap dan jaksa hanya bisa menghafal dialog dari teleprompter yang mati lampu.
Rosadi Jamani






