Menetapkan Pengejar Jambret jadi Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Hukrim, News329 Views

Yogyakarta, PBSN – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jum’at (30/1/) kemarin, menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Yogyakarta.

ADTT difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya pada 26 April 2025.

Hasil ADTT menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan kasus tersebut, yang menimbulkan kegaduhan publik dan berdampak pada menurunnya citra Polri di masyarakat.

Dalam gelar hasil sementara ADTT, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kombes Edy Setyanto hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi, serta untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan setelah Polresta Sleman menetapkannya sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan istrinya yang mengakibatkan penjambret mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

Penetapan ini memicu kecaman dari Komisi III DPR yang mencecar Kombes Edy Setyanto pada Rabu (28/1) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *