KPK Kini Dipersepsikan Sebagai Senjata Politik Kekuasaan

Hukrim, News, Politik192 Views

Jakarta, PBSN –  Praktisi media massa sekaligus Executive Director Hiawatha Institute, Benz Jono Hartono, melontarkan kritik keras terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Benz Jono menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalami pergeseran peran dari lembaga antirasuah menjadi instrumen pertarungan politik elite.

Dalam tulisannya yang berjudul “KPK Akhirnya Menjadi Senjata Politik”, Benz menyoroti perjalanan KPK sejak lahir pada era reformasi pasca-1998 hingga kondisi yang terjadi saat ini.

Menurutnya, ketika reformasi bergulir, rakyat Indonesia menaruh harapan besar terhadap lahirnya tata kelola negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. KPK kemudian dibentuk sebagai simbol harapan publik untuk memberantas korupsi yang telah mengakar.

Namun dalam perjalanannya, Benz menilai persepsi publik terhadap lembaga tersebut mulai berubah.

“KPK pada awalnya dipromosikan sebagai simbol harapan. Sebuah lembaga superbody yang digambarkan akan menyelamatkan Indonesia dari penyakit korupsi yang kronis. Namun seiring perjalanan waktu, publik mulai menyaksikan bahwa lembaga ini perlahan berubah wajah,” kata Benz dalam rilisnya yang dikutip PBSN, Senin (1/6/2026).

Dia mengaitkan lahirnya KPK dengan perubahan besar sistem politik Indonesia setelah reformasi, terutama sejak diterapkannya pemilihan presiden secara langsung pada 2004. Menurutnya, sistem politik yang semakin liberal telah memunculkan biaya politik yang tinggi dan membuka ruang dominasi pemilik modal dalam kontestasi kekuasaan.

Ia berpendapat bahwa dalam sistem tersebut, kemenangan politik tidak lagi semata ditentukan oleh kualitas kepemimpinan dan gagasan kebangsaan, melainkan oleh kekuatan modal, pencitraan, dan dukungan oligarki.

Lebih lanjut, Benz menyoroti kekuatan besar yang dimiliki KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, mulai dari penyadapan hingga penindakan. Menurutnya, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan apabila tidak dijalankan secara konsisten dan transparan.

“Publik mulai melihat pola yang berulang. Banyak tokoh politik tertentu dijadikan target operasi besar-besaran ketika berada pada posisi berseberangan dengan kekuasaan, sementara kelompok lain yang dekat dengan lingkar kekuasaan justru tampak aman,” ujarnya.

Atas dasar itu, Benz mempertanyakan independensi lembaga antikorupsi tersebut dan menilai munculnya persepsi bahwa penegakan hukum berjalan secara tebang pilih.

Ia juga mengkritik sistem demokrasi liberal yang menurutnya telah melahirkan biaya politik tinggi dan mendorong praktik korupsi politik secara sistemik.

Menurut Benz, kandidat yang membutuhkan biaya besar untuk memenangkan pemilu pada akhirnya berpotensi menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan semata, melainkan bagian dari mekanisme yang lahir dari sistem politik yang ada.

Dalam pandangannya, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan karena hanya berperan sebagai penonton dalam persaingan kekuasaan antar kelompok elite.

Benz juga menyoroti semakin memudarnya nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan musyawarah dan gotong royong sebagaimana terkandung dalam Pancasila. Ia menilai praktik demokrasi saat ini lebih banyak didorong oleh pragmatisme politik dan kekuatan kapital.

Karena itu, ia mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap arah demokrasi nasional pasca reformasi.

“Indonesia membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap arah demokrasi nasional. Bangsa ini harus kembali menempatkan Pancasila sebagai fondasi utama kehidupan bernegara, bukan sekadar slogan seremonial,” tegasnya.

Benz menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga negara merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi. Menurutnya, apabila persepsi publik terhadap independensi lembaga penegak hukum terus menurun, maka masyarakat akan semakin sulit membedakan antara penegakan hukum yang murni demi keadilan dan praktik politik yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *