Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Awal Juni.

News371 Views

Jakarta, PBSN – Pemerintah Prabowo Subianto akhirnya resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai serentak pada Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya. Diperkirakan sekitar 9,4 juta orang akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sekaligus dukungan nyata terhadap peran strategis ASN dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Tak hanya itu, Prabowo dalam pernyataannya menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari negara kepada mereka yang telah bekerja keras, menjaga stabilitas, dan terus melayani masyarakat di berbagai lini.

Pencairan ini bertepatan dengan periode menjelang tahun ajaran baru sekolah. Momen ini dinilai sangat tepat, karena gaji ke-13 kerap digunakan para ASN-PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya daftar ulang, perlengkapan sekolah, hingga pembelian seragam baru.

Gaji ke-13 tahun ini dipastikan tidak mengalami pemotongan, dan dibayarkan utuh 100%, khususnya bagi ASN di instansi pusat. Komponennya meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum)

Tunjangan Kinerja 100% (khusus ASN pusat)

Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan yang sama, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, besaran yang diterima setara dengan jumlah uang pensiun bulanan, dan akan disalurkan melalui lembaga keuangan yang biasa menangani pembayaran pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *