TERLIBAT KORUPSI EKSPOR CPO, EKS DIRJEN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA

Hukrim203 Views

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana.

Hakim menilai Indrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dikutip kabar24, Rabu (4/1/23).

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang meminta hakim untuk menghukum Indrasari dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Indrasari terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumya, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa meyakini Indrasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Pidana penjara berupa 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/22) lalu.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *