Susahnya KPK Menetapkan Tersangka Dikasus Korupsi Kuota Haji

Hukrim296 Views

Jakarta, PBSN – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih ragu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Satu hal diprediksi karena adanya perbedaan pandangan di internal KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak membantah adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan terkait penetapan tersangka.

Informasi sebelumnya menyebutkan penetapan tersangka belum dilakukan karena dua pimpinan KPK masih bersikap ragu saat gelar perkara atau ekspose pada Desember 2025.

Fitroh menjelaskan, hingga kini perkara tersebut belum diumumkan tersangkanya karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2026).

Kata Fitroh, KPK tetap serius mengusut dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih terus dilakukan untuk menghitung besaran kerugian negara

Sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025. Sprindik tersebut memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa, termasuk pemanggilan saksi dan penggeledahan.

Dalam sprindik itu, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.

Namun, pembagian kuota tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur pembagian sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas, dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. BHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *