Keputusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang Renegosiasi Tarif antara RI – AS

PBSNIndonesia – Jakarta, Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) yang membatalkan tarif barang yang masuk ke pasar Amerika seperti yang dibuat oleh Presiden Donald Trump maka terbuka pula peluang untuk meninjau kembali semua perjanjian yang sudah diputuskan oleh Prabowo dan Trump. Kita harus taat dan konsisten dengan azas bahwa penjanjian perdagangan dan tarif harus menguntungkan negara dan rakyat Indonesia.

Pengamat ekonomi senior dan ketua Dewan Pakar Asprindo yang juga Gurubesar IPB Bogor Prof. Didin S Damanhuri pada Senin, 23 Februari 2026 menyikapi perkembangan di AS bahwa Presiden Trump dianggap sudah melampaui kewenangannya. Penentuan tarif itu adalah domain Kongres AS yang tidak bisa dilanggar oleh Presiden. Trump yang marah kemudian memutuskan untuk menerapkan tarif 10 persen terhadap semua barang yang masuk ke AS dari negara manapun.

Dikatakannya, tarif Trump yang tinggi untuk hampir semua negara di dunia dasarnya adalah UU Keadaan Darurat Nasional yang ternyata dibatalkan oleh MA AS karena UU itu merupakan ranah Kongres. MA AS Menilai apa yang dilakukan Trump itu melampaui kewenangan Konstitusional Presiden yaitu harus diperlakukan oleh Kongres.

Dengan sendirinya, kata Didin, pembatalan MA itu juga berlaku atas penjanjian dagang Indonesia-AS yang telah ditandatangani Trump dan Prabowo itu juga batal. Tetapi Trump kemudian menyiasati dengan hukum lain, yaitu UU tahun 1974 yang berhak dilakukan oleh Presiden yaitu dalam rangka menghadapi defisit neraca perdagangan dia menetapkan tarif ke seluruh dunia sebesar 10 sampai 15 persen.

“Ini yang harus disikapi oleh Pemerintah Indonesia agar tidak perlu Jaga Image (Jaim) dengan fakta bahwa kesepakatan yang sudah ditandantangi Trump-Prabowo sehari sebelumnya dibatalkan oleh MA AS. Indonesia harus berani minta kesepakatan itu batal demi hukum karena sudah dibatalkan oleh MA AS sendiri. Itu yang paling penting untuk diselesaikan,” kata ekonom yang berpengaruh dan disegani tersebut.

Menurut peraih gelar doktor dari Perancis itu, hal yang berbahaya dari perjanjian dagang resiprokal yang ditangandangani oleh Trump-Prabowo itu adalah menetapkan tarif 0 (nol) persen untuk produk-produk AS masuk ie Indonesia. “Ini jelas akan mengancam kedaualatan pangan Indonesia, seperti produk-produk pertanian, peternakan, daging dan macam-macam. Itu juga mengancam kedaulatan digital karena indonesia tidak boleh memberlakukan misalnya QRIS untuk produk AS.”

Komponen Dalam Negeri

Yang juga berbahaya adalah tidak ada TKDN, tingkat komponen dalam negeri dan halal untuk produk AS ke sini. Ini disebut sebagai hambatan non-tarif. Nah, ini harus kita tolak. Kedaulatan energi, pangan, digital dan kedaulatan menetapkan halal itu adalah hak Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang tidak boleh ditekan hanya karena kita ingin tingkatkan hubungan baik dengan Amerika.

“Yang juga aneh kok Indonesia harus wajib membeli energi, boeing dan lain-lainnya yang jumlahnya sekitar Rp 250 Triliun setiap tahun. Ini jelas akan mengancam  neraca perdagangan kita. Jadi perjanjian dagang resiprokal ini jelas merugikan Indonesia. Untuk itu harus dikaji atau reevaluasi untuk kepentingan nasonal,” tegasnya.

Presiden Prabowo, tambahnya, harus berbesar hati mungkin karena persiapan perundingan tarif yang tidak didukung oleh tim yang tangguh sehingga menghasilkan perjanjian yang lebih banyak menguntungkan Amerika dan merugikan Indonesia. Kepentingan nasional harus menjadi patokan bagi kita dalam bernegosiasi dengan pihak luar negeri.

Walaupun dikatakan ada ribuan item yang membolehkan Indonesia untuk bisa ekspor dengan tarif nol persen ke AS tetapi itu terlalu sedikit dibanding keuntungan yang diperoleh Amerika. Jadi kita berhak untuk membela dan mengedepankan kepentingan nasional dan geopolitik kita sendiri.  Jangan pernah semua itu kita kesempingkan hanya sekadar menjaga persahabatan baik antar pribadi. Negara terlalu besar untuk tunduk kepada kepentingan pribadi dan kelompok.

Ini, katanya, perlu ditekankan, sebab ada klausul dalam perjanjian itu bahwa Indonesia harus menganggap jika ada perang dagang Amerika dengan negara lain, maka Indonesia harus memihak Amerika.  “Ini sangat merugikan Indonesia karena kita ini negara berdaulat, non-blok, baik secara politik dan ekonomi yang bebas aktif untuk berhubungan saling menguntungkan dengan negara mana pun di dunia,” Tutup Prof. Didin S Damanhuri.

 

 

sumber/dea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *