PRAJURIT DAN PNS KOARMADA III MENERIMA SOSIALISASI HUKUM

Uncategorized464 Views

Sorong – Dinas Hukum Koarmada III menggelar sosialisasi hukum di Gedung Serbaguna Mas Pardi Mako Koarmada III, Katapop Kabupaten Sorong, Rabu
(20/7/22).

Aspers Pangkoarmada III Kolonel Laut (P) Dian Poernomo Sidhi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan personel kepada seluruh personel baik Perwira, Bintara, Tamtama dan ASN Mako Koarmada III.

Kata dia kegiatan tersebut selaras dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk memegang teguh nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Trisila TNI AL.

Sementara itu Kadiskum Koarmada III Letkol Laut (KH) Wahyu Nugroho dalam materinya mengatakan bahwa disiplin merupakan nafas hidup bagi setiap prajurit TNI, sehingga setiap pergerakan dan keberadaannya harus selalu diketahui dan seizin atasannya.

“Oleh karena itu ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah adalah merupakan tindak pidana mulai digolongkan sebagai Mangkir yaitu 1 sampai 30 hari dan Desersi yaitu lebih dari 30 hari,” ujar Kadiskum Koarmada III.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Keterangan yang sah (Mangkir dan Desersi), oleh Kasubdisbanhatkum Letkol Laut (KH) Asril Kumbang yang dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain ; Kadismimpers dan Kadiskes Koarmada III.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *