Jakarta – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar bimbingan teknik (bimtek) hukum acara arbitrase/arbitrase syariah di Yello Hotel Manggarai Jakarta Selatan, Jum’at (2/2/24).
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, mengatakan bahwa pelaksanaan acara ini dimaksudkan untuk mengetahui tata cara penyusunan putusan dan eksekusi putusan arbitrase/arbitrase Syariah.
“Dewan Sengketa Indonesia merupakan wadah tunggal organisasi profesi praktisi juga sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa (APS),” ujar Sabela.
Lanjut Sabela, penyelesaian sengeketa melalui arbitrase semakin meningkat karena globalisasi di mana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha secara multinasional dan tanpa batas (borderless).
“Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional,” jelasnya.
Sabela menyebut dalam kegiatan ini pihaknya menghadirkan narasumber yang kompeten seperti Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Prof. Amran Suadi.
Dia berharap bimtek hukum acara arbitrase/arbitrase syariah ini dapat memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun tata cara penyusunan putusan dan eksekusi putusan arbitrase/arbitrase syariah.
(Soewondo S)
#dewansengketaindonesia
#arbitrase
#arbitrasesyariah
#mendunia
#internasional
#bordless
#peradilanumum
#eksekusi
#putusan