Kendari – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen mendorong pelaku UMKM di wilayahnya untuk naik kelas.
Salah satu upaya menaikan kelas pelaku UMKM tersebut kata dia, saat ini pihaknya memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan legalisasi dari pemerintah yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui klinik layanan publik yang diinisiasinya.
“Dengan legalisasi itu pelaku UMKM ini bisa mendapatkan akses permodalan dari perbankan seperti KUR,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/6) 24).
Salihin membeberkan bahwa sepanjang tahun 2023 pihaknya menerbitkan 936 NIB bagi pelaku UMKM.
Lanjut Salihin, selain mendapatkan legalisasi, bentuk dukungannya terhadap pelaku UMKM adalah intens memberikan pelatihan dan pendampingan.
“Kita berikan pelatihan seperti dalam pola penjualan dari manual ke sistem digital. Dengan demikian pelaku UMKM dapat memanfaatkan ruang digital untuk meningkatkan volume penjualan produknya,” ujarnya lagi.
Untuk program pendampingan tambah Salihin, saat ini pihaknya berupaya agar pelaku UMKM dapat mengakses ritel-ritel modern.
“Kami saat ini mengupayakan mereka (pelaku UMKM red) untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Kemenag ataupun izin edar dari BPOM,” jelasnya.
(Red)












