Jakarta, PBSN – Putusan pengadilan yang keliru atau tidak sesuai dengan asas-asas keadilan merupakan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks ini, dikenal istilah ‘rechterlijke dwaling’, yang berasal dari bahasa Belanda dan secara harfiah berarti “kesesatan hakim”. Istilah ini merujuk pada kesalahan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap seseorang yang secara hukum tidak seharusnya dinyatakan bersalah.
Kasus Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, atau yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta oleh majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula. Vonis ini menimbulkan kontroversi, mengingat dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan finansial dari perbuatan tersebut.
Dalam hukum pidana, seseorang dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam perkara Tom Lembong, kebijakan yang dipersoalkan justru merupakan pelaksanaan dari perintah atasan yang bersifat struktural dan administratif, tanpa adanya niat jahat secara pribadi.
Unsur Mens Rea yang Tidak Terpenuhi
Dalam sistem hukum pidana, untuk membuktikan kesalahan seseorang atas suatu tindak pidana umumnya diperlukan dua unsur utama:
1. Actus Reus– Perbuatan atau tindakan pidana yang nyata; dan
2. Mens Rea – Niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
Mens rea merupakan unsur penting dalam membuktikan adanya tanggung jawab pidana. Ia mencerminkan sikap batin atau niat jahat pelaku yang secara sadar mengetahui bahwa tindakannya adalah salah secara hukum.
Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya mens rea dalam perbuatan Tom Lembong. Hal ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi hakim untuk mempertimbangkan pembebasan dari segala dakwaan. Namun, kenyataannya, vonis tetap dijatuhkan, yang menurut penulis merupakan bentuk nyata dari kekeliruan pengadilan, atau rechterlijke dwaling.
Prinsip In Dubio Pro Reo
Prinsip penting dalam hukum pidana adalah asas in dubio pro reo, yang berarti “dalam keragu-raguan, putusan harus menguntungkan terdakwa”. Adagium ini menegaskan bahwa apabila hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menjaga keadilan dan mencegah vonis terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah secara meyakinkan.
Dengan tidak terpenuhinya unsur mens rea, maka seharusnya Tom Lembong dibebaskan dari segala tuntutan. Vonis yang dijatuhkan meski unsur kesalahan tidak terbukti secara utuh merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas keadilan.
Penutup
Sebagai insan hukum dan bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, saya berharap Tom Lembong memperoleh hak hukumnya secara utuh dan adil. Upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) menjadi langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengkoreksi kekeliruan dalam putusan tersebut.
Kita semua berharap agar sistem peradilan di Indonesia tidak hanya mengejar formalitas hukum, tetapi juga menempatkan keadilan substantif sebagai landasan utama dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Oleh : Reqi Endar Wijanarko, S.H., M.H., CLA.
Praktisi Hukum | Advokat Senior
Magister Hukum Tata Negara – Universitas Jayabaya












