Jakarta, PBSN – Laporan riset Policy Research Center (Porec) edisi Maret 2026 mengkaji persepsi publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif strategis pemerintah dengan alokasi anggaran Rp 335 triliun pada tahun 2026.
Berdasarkan survei nasional terhadap 1.168 responden—di mana 80,4% di antaranya merupakan penerima langsung program—riset ini mengevaluasi efektivitas, akuntabilitas, dan distribusi manfaat MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui lebih dari 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan utama menunjukkan adanya krisis kepercayaan struktural: mayoritas responden menilai program ini rawan korupsi (87%), kualitas makanan sengaja diturunkan demi keuntungan oknum (79%), serta nilai gizi yang diterima tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan (76%).
Analisis lebih lanjut mengungkapkan ketimpangan signifikan dalam distribusi manfaat program. Sebanyak 88,5% responden menilai bahwa manfaat MBG lebih banyak dinikmati oleh elite politik (44,5%) dan pengelola atau mitra SPPG (44,0%), sementara hanya 6,5% yang merasa anak-anak dan keluarga sebagai target utama benar-benar diuntungkan.
Permasalahan ini diidentifikasi bekerja pada dua dimensi yang saling memperkuat : krisis tata kelola sistemik—meliputi partisipasi semu, ketidaktransparanan anggaran, dan pengawasan yang tumpul—serta masalah struktural relasi kekuasaan yang mengubah program redistributif menjadi arena akumulasi keuntungan melalui rantai rente yang panjang.
Menanggapi kondisi tersebut, mayoritas warga tidak bersikap pasif: 97,8% responden memilih mengambil tindakan, mulai dari aksi kolektif (31,1%), penyampaian aspirasi via media sosial (29,4%), hingga penggunaan kanal resmi pemerintah (27,9%). Hanya 20% responden yang mendukung kelanjutan program dalam bentuknya saat ini.
Berdasarkan temuan ini, Porec merekomendasikan serangkaian langkah strategis, termasuk penghentian sementara untuk evaluasi independen, transformasi model pengelolaan SPPG berbasis komunitas dan koperasi, penargetan program pada kelompok paling rentan, pelibatan ahli gizi secara struktural, serta pembentukan mekanisme pengaduan independen yang aman dan responsif guna memulihkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Oleh : Didin S. Damanhuri ( Ekonom Senior INDEF)












