Tim Advokat Ini Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Hukrim, News339 Views

Jakarta, PBSN – Keputusan mengalihkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari statusnya sebagai tahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Terbaru, tim Advokat Persaudaraan Islam (API) menyatakan bersiap melaporkan pimpinan dan pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan oleh Ketua API, Aziz Yanuar. Ia menilai keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan terhadap Yaqut tidak memiliki dasar yang rasional dan merusak kepercayaan publik.

“Ketika penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik, maka yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” beber Aziz dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Kata dia, kebijakan tersebut juga diperparah oleh dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak transparan kepada publik terkait alasan pengalihan jenis penahanan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

API menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada pada jalur yang benar. Mereka berharap Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Adapun kegiatan pelaporan akan dilaksanakan pada, Jumat, 27 Maret 2026, pukul 14:00 WIB di kantor KPK, Kuningan, Jakarta. Beb

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *