Jakarta, PBSN – Aksi mahasiswa yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (12/6) kemarin berlangsung kondusif. Aksi yang memprotes berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap menindas dan merugikan nasib rakyat terjadi di beberapa titik ibu kota. Sayangnya aksi menyuarakan suara rakyat ini dihadapi dengan pengerahan aparat TNI.
Kehadiran aparat yang menghalangi mahasiswa yang hendak berdemo di kawasan bundaran HI pun menuai kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka mengkritik pengerahan TNI serta Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.
Koalisi menilai hal tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait arah penggunaan Komcad dalam sistem pertahanan negara.
Menurut Koalisi, sehari sebelum aksi berlangsung, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koalisi menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, mobilisasi unsur militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.
“Mobilisasi militer tidak semestinya dilakukan untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,” tulis keterangan pers Koalisi seperti dikutip PBSN, Sabtu (13/6/2026).
Mereka menjelaskan bahwa Komponen Cadangan dibentuk sebagai sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, penggunaan Komcad, menurut mereka, harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, serta berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang melatarbelakangi pengerahan Komcad. Mereka merujuk pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang menyebut ancaman pertahanan negara meliputi agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, biologi, kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara.
Selain itu, mereka menilai pengerahan Komcad pada kondisi damai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 UU PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang serta memerlukan persetujuan DPR.
Atas dasar itu, Koalisi menyebut pengerahan Komcad dalam situasi saat ini sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai aparatur negara atau profesi lainnya, sehingga pelibatan mereka dalam situasi yang beririsan dengan aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama warga sipil.
Koalisi menilai pengerahan TNI dan Komcad dalam momentum demonstrasi mahasiswa dapat menimbulkan kesan bahwa kritik publik dipandang sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, antara lain SETARA Institute, IMPARSIAL, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, serta sejumlah lembaga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Pertahanan mengenai tanggapan atas kritik yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut. Pemerintah maupun Kementerian Pertahanan berhak memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait tujuan dan dasar hukum pelaksanaan apel siaga Komcad yang dimaksud. BHS






