Pejabat KPK yang Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Harus Diperiksa

Hukrim, News309 Views

Jakarta, PBSN – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah berubah status menjadi tahanan rumah. Perubahan status tersebut sejak 19 Maret 2026. Namun, hal tersebut baru terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026 lalu.

Atas manuver KPK tersebut, Ketua Eksponen 08, Damar bereaksi keras. Damar meminta Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik maupun pejabat KPK yang memberikan izin tesebut.

“Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” tegasnya di Jakarta, dikutip PBSN, Rabu (25/3/2026).

Dia menilai keputusan KPK menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Apalagi penetapan ini sangat janggal karena tidak diketahui publik.

KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK,” katanya.

Kata Damar apa yang dilakukan KPK terhadap Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

Ramai diberitakan, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai tujuh hari ditahan di sel KPK. Perubahan status penahanan Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.

Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026). Beb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *