Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut TPPU Febrie

Hukrim, News30 Views

Jakarta, PBSN – Kejagung membentuk tim khusus guna mengusut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Tim terdiri dari sembilan jaksa senior yang ditunjuk lewat Surat Perintah Penyidikan baru.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi.

“Dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujarnya dikutip PBSN, Kamis (16/7/2026).

Anang menyebut mayoritas personel pernah berkarier di KPK. “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Kata Anang Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas dari Kepolisian.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” imbuhnya.

Dua Sprindik lain yakni Nomor 44 soal dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berujung blackout. Lalu Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan terbitnya Sprindik tersebut, proses penyidikan resmi beralih ke Kejagung. Meski begitu, Anang menegaskan koordinasi tetap jalan dengan Polri dan KPK untuk supervisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *