FTA: Copot Kapolri Listyo Sigit, Karena Menantang Konstitusi

News, Politik387 Views

(Foto : Getty Images)

Jakarta, PBSN – Menanggapi Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian/ lembaga negara, tanpa kewajiban pensiun dan/atau mengundurkan diri, Forum Tanah Air (FTA) menyatakan aturan tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai aturan hukum yang lebih tinggi, final dan mengikat.

Ketua Umum FTA, Tata Kesantra menyebutkan, MK dalam putusannya menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU No. 2/2002 (Pasal 28 ayat 3) dan UU ASN UU No. 20 Tahun 2023.

“Selain persoalan melawan dan mengabaikan aturan yang lebih tinggi, Perpol tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan menyebabkan fokus institusi bergeser dan/atau kepentingan lembaga bertabrakan. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Tata dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (18/12/2025).

Ia pun menyatakan subordinasi dan/atau pembangkangan oleh Kapolri sudah dilakukan saat membentuk reformasi internal Polri yang terdiri dari 52 Jenderal Polisi, mendahului tuntutan masyarakat melalui Prabowo untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.

“Keinginan mulia dari publik untuk mereformasi dan mengangkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang berada dititik nadir, ternodai dengan tindakan tindakan subordinasi dan/atau pembangkangan oleh Kapolri Listyo Sigit,” ujarnya.

“Keinginan mulia dari publik untuk mereformasi dan mengangkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang berada dititik nadir, ternodai dengan tindakan tindakan subordinasi dan/atau pembangkangan oleh Kapolri Listyo Sigit,” ujarnya.

Tata juga menyampaikan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh presiden yang masih dipertanyakan independensinya oleh masyarakat, karena masuknya nama nama seperti Kapolri Lystio Sigit dan mantan Kapolri yang selama ini dinilai sebagai bagian dari masalah selama 10 tahun terakhir, dinilai akan semakin mengikis legitimasi publik bila tidak melakukan langkah langkah korektif terhadap Perpol yang bermasalah secara hukum.

“Setelah berapa bulan berlalu Komisi Percepatan Reformasi Polri melakukan belanja masalah, sama sekali tidak transparan kepada masyarakat, tidak jelas permasalahan dan tuntutan apa saja yang telah mereka kumpulkan dari masyarakat,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa Reformasi Kepolisian tidak boleh dijadikan kosmetik politik untuk meredam kritik, sementara pada saat yang bersamaan perluasan peran dan kewenangan Polri diruang sipil yang bertentangan dengan aturan dan UU terus dibiarkan.

“Upaya mengakali aturan hukum merupakan kemunduran fatal bagi demokrasi dan reformasi di Indonesia. Kepatuhan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik,” kata Tata tegas.

Atas beberapa hal di atas, ia menyatakan, FTA, komunitas jaringan aktivis Diaspora Indonesia di 22 negara, lintas 5 benua beserta aktivis dan tokoh di 38 Propinsi di Indonesia menyampaikan pernyataan sikap.

“Pertama, mendesak pencabutan/pembatalan Perpol No. 10 Tahun 2025 yang bertentangan dengan konstitusi, Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, karena menimbulkan preseden sangat berbahaya dalam negara hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Kedua, menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Listyo Sigit, serta mengeluarkannya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian beserta 3 mantan Kapolri lainnya, sehingga Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat bersifat independen, kredibel dan bebas dari berbagai konflik kepentingan.

Ketiga, menyerukan kepada masyarakat sipil agar menolak hasil Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian apabila dalam proses kerjanya tidak independen dan tidak transparan.

“Pernyataan sikap Forum Tanah Air ini sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk memperbaiki tegaknya hukum yang adil dan hidupnya demokrasi yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *