DPP Himanu siap Berikan Advokasi ke Ponpes Al Khozini

News, Sosial372 Views

Jakarta, PBSN – DPP Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) siap mengadvokasi Ponpes Al Khozini. Hal tersebut dikatakan Himanu sebagai langkah strategis dan konkret yang sangat dibutuhkan saat ini.

Menurut Sekjen Himanu, Drs Taufik CH, SH. MH, bentuk advokasi yang kemungkinan akan dilakukan, serta makna dan signifikansi Pernyataan Himanu ;

1. Payung Organisasi yang kuat: Sebagai bagian dari keluarga besar NU, Himanu memiliki legitimasi dan jaringan yang luas, baik di lingkungan pesantren, pemerintah, maupun penegak hukum. Ini memberikan posisi tawar yang kuat.

2. Spesialisasi di Bidang Hukum: Himanu beranggotakan advokat yang memahami kompleksitas hukum, sehingga pendekatannya akan profesional dan terstruktur.

3. Bentuk solidaritas konkret: Pernyataan ini bukan hanya simpati, tetapi janji aksi yang memberikan rasa aman dan dukungan moral bagi pengurus, santri, dan keluarga korban Ponpes Al Khozini.

Bentuk-bentuk advokasi yang dapat Diberikan Himanu

Advokasi yang dilakukan kemungkinan akan bersifat komprehensif, mencakup beberapa aspek:

A. Advokasi Hukum (Legal Advocacy)

· Pendampingan hukum terhadap keluarga korban:
· Memastikan hak-hak keluarga korban (baik yang meninggal maupun luka-luka) terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan keterangan, proses identifikasi yang transparan, dan berduka.
· Membantu keluarga dalam mengajukan tuntutan ganti rugi (kompensasi) kepada pihak yang bertanggung jawab, baik melalui jalur perdata maupun restitusi.
· Pendampingan bagi pengurus Ponpes:
· Memberikan konsultasi hukum seputar tanggung jawab hukum ponpes dalam peristiwa ini.
· Mendampingi dalam interaksi dengan penyidik (kepolisian) jika ada proses hukum lebih lanjut untuk menyelidiki akar penyebab musibah (kebakaran, keruntuhan bangunan, dll).
· Membantu mengurus aspek hukum administrasi seperti izin bangunan, izin operasional, dan asuransi (jika ada).
· Representasi di Pengadilan: Jika kasus ini berlanjut ke proses pengadilan, baik perdata maupun pidana, Himanudapat menyediakan kuasa hukum yang kompeten.

B. Advokasi Kebijakan (Policy Advocacy)

· Mendorong audit keselamatan: Himanu dapat mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap ponpes-ponpes di Indonesia, tidak hanya Al Khozini, untuk mencegah terulangnya musibah serupa.

· Mendorong regulasi yang melindungi: mengadvokasi lahirnya peraturan atau revisi peraturan yang lebih ketat mengenai standar bangunan, keselamatan kebakaran, dan kesejahteraan santri di seluruh pesantren.

· Memastikan akuntabilitas: Meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, apakah ada kelalaian dari aspek pengawasan oleh dinas terkait.

C. Advokasi media dan komunikasi (Media & Communication Advocacy)

· Menjadi juru bicara resmi: Membantu Ponpes Al Khozini dalam mengelola komunikasi dengan media untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak merugikan.

· Mengarahkan narasi publik: Memastikan narasi publik tetap fokus pada solidaritas, penanganan korban, dan perbaikan sistem, bukan pada saling menyalahkan yang tidak produktif.

Langkah-langkah strategis yang diharapkan

1. Koordinasi segera: Tim Himanu segera berkoordinasi dengan pengasuh Ponpes Al Khozini dan keluarga korban untuk memahami kebutuhan dan situasi di lapangan.

2. Pembentukan tim khusus: Membentuk tim advokasi khusus yang terdiri dari advokat dengan spesialisasi di bidang pidana, perdata, dan hukum administrasi.

3. Pemetaan pihak terkait: Memetakan semua pihak yang terlibat (Kemenag, Pemda, Kepolisian, BPBD, dll) untuk mempermudah koordinasi.

4. Rilis pers yang detail: Mengeluarkan pernyataan pers yang lebih detail tentang rencana aksi dan mekanisme bagi pihak ponpes dan keluarga untuk mengakses bantuan hukum Himanu.

“Dari semua paparan tersebut, kami DPP Himanu ingin memberikan sebuah tindakan nyata dari semangat ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah,” kata Sekjen DPP Himanu, Drs Taufik CH, SH. MH, seperti dikutip PBSN, Jumat (17/10/2025).

Selain itu, kata Taufik, Himanu pun ingin memberi jaminan bahwa Ponpes Al Khozini tidak akan menghadapi proses hukum sendirian.

“Sebuah investasi untuk masa depan dengan mendorong terciptanya sistem yang lebih aman bagi seluruh pesantren di Indonesia,” pungkas Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *