KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel

Hukrim380 Views

Jakarta, PBSN –KPK memperpanjang masa penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ini merupakan perpanjangan penahanan kedua untuk Noel.

“Perpanjangan penahanan kedua untuk 40 hari ke depan,” terang Budi kepada awak media, dikutip PBSN, Sabtu (18/10/2025).

Noel terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3 tersebut.

Noel diduga menerima uang itu pada akhir 2024 lalu, dua bulan seusai dia menjabat Wamenaker.

Kasus tersebut menjadikan Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus dugaan rasuah.

Buntut terjerat kasus rasuah itu, Noel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker).

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Noel mengklaim bahwa ia tidak dioperasi tangkap tangan sekaligus tak melakukan pemerasan.

Selain itu, Noel juga mengharapkan mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto. BHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *