Jayapura – Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Tim Intel, Satrol Lantamal X dan Posal Skow Sae, berhasil mengamankan 1 Unit Speed Boat 40 PK bermuatan 320 Hoki Pinang dan 1 paket (bungkus) Ganja di Perairan sekitar Tanjung Jar Holltekam Jayapura, Sabtu (21/5/22) sekira pukul 15.00 WIT.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III Kolonel Laut (KH) R. Doni Kundrat mengatakan selain itu, pihaknya juga mengamankan 2 WNA asal PNG dan 3 orang WNI yang berada dalam Speed Boat tersebut.
Kata Kolonel Doni, kronolgis penangkapannnya berawal saat Posal Skow Sae memberikan informasi kepada Dan Unit I Tim Intel Lantamal X Jayapura, bahwa akan ada Speedboat dari PNG yang melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa dokumen.
“Kemudian Tim Gabungan EFQR Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku,” ujar Kadispen Koarmada III dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/5/22).
Lanjut Doni, tepat di Perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp pihaknya melihat Speed Boat yang melintas dengan penumpang sekira 5 orang dari arah PNG.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Gabungan EFQR, Satrol Lantamal X Jayapura, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X Jayapura, dapat diketahui bahwa 1 unit Speedboat tersebut benar membawa Pinang dengan tidak disertai dengan dokumen lengkap berupa Surat dari Dinas Karantina Kelas 1 Jayapura dan juga kartu identitas serta juga membawa ganja,” jelasnya.
Kolonel Doni menambahkan, kini 1 unit Speedboat berserta 5 orang dan barang bukti pinang dan ganja dibawa ke Mako Satrol Lantamal X Jayapura dengan pengawalan Sea Rider 03 Satrol Lantamal X Jayapura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)