Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/23).
Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bersalah atas kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengungkap Teddy terbukti terlibat menjual sabu lebih dari lima gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawinegara.
Hakim juga memberatkan vonis terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama menyampaikan keterangan, dan merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
(Red)











