Jakarta – Penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu dia meminta agar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibebaskan dari semua tuntutan jaksa terkait kasus tersebut.
“Membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukum,” ujar Arman di PN Jaksel, seperti dikutip kabar24, Selasa (24/1/23) malam.
Selain itu, Arman meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula. Serta meminta pihak dari kepolisian melepas garis polisi dari rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/23).
(Red/Sumber)SELAIN DIBEBASKAN, FERDY SAMBO JUGA MINTA PEMULIHAN NAMA BAIK
Jakarta – Penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu dia meminta agar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibebaskan dari semua tuntutan jaksa terkait kasus tersebut.
“Membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukum,” ujar Arman di PN Jaksel, seperti dikutip kabar24, Selasa (24/1/23) malam.
Selain itu, Arman meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula. Serta meminta pihak dari kepolisian melepas garis polisi dari rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/23).
(Red/Sumber)






