Mamuju – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus tangki modifikasi serta menggunakan jerigen.
Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyanyai Kecamatan Kalluku Kabupaten Mamuju, Sabtu tanggal (9/4/22).
Tiga orang warga Kabupaten Mamuju yang diamankan oleh penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19).
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari Sabtu pukul 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah membuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (9/4/22).
Lanjut dia, para tersangka ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar dengan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
“Para pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” jelasnya.
(Jamal)