Jakarta, PBSN – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi mengkritik sikap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilainya belum menunjukkan fotokopi ijazah Sarjana Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisasi oleh pihak kampus. Menurut Beathor, keterangan lisan dari pimpinan universitas belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik yang berkembang mengenai dokumen akademik Jokowi.
Beathor menilai, untuk memberikan penjelasan yang lebih konkret, Rektor UGM sebaiknya memperlihatkan dokumen yang dimaksud, terutama setelah persoalan ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian dalam rangkaian persidangan yang berkaitan dengan Roy Suryo, dokter Tifa serta pihak lain yang turut mempermasalahkan dokumen tersebut.
“Rektor UGM keblinger, tidak menunjukkan fotokopi ijazah legalisir Jokowi,” ujar Beathor dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Beathor, dalam berbagai kesempatan bertemu media, Rektor UGM lebih banyak menyampaikan penjelasan secara lisan. Ia mempertanyakan mengapa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi tersebut tidak turut diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari penjelasan institusi.
Beathor kemudian mengaitkan kritiknya dengan pengalaman pribadi saat menjadi kader partai politik dan tiga kali maju sebagai caleg
Ia mengaku pernah mengalami sendiri proses administrasi pencalonan yang mengharuskannya membawa fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
“Sebagai kader yang pernah tiga kali maju calon legislatif, saya punya pengalaman saat mendaftar ke partai membawa fotokopi ijazah S1 yang dilegalisir kampus. Dari sepuluh lembar, satu di antaranya ditinggal di kampus sebagai arsip,” kata Beathor.
Pengalaman tersebut, menurut Beathor, menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan penjelasan mengenai keberadaan salinan ijazah yang telah dilegalisir. Ia berharap pihak universitas dapat memberikan keterangan yang disertai dokumen pendukung sehingga persoalan tersebut bisa dibahas secara lebih terbuka.
Beathor menyarankan agar Rektor UGM tampil langsung dengan memperlihatkan fotokopi ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi, apabila dokumen tersebut tersedia dan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah berjalannya sidang Roy Suryo dan dokter Tifa, ada baiknya Bu Rektor tampil bersama fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir tersebut,” ujarnya.
Bagi Beathor, langkah itu penting untuk memperjelas persoalan yang telah menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ia menginginkan agar penjelasan mengenai dokumen akademik tidak berhenti pada pernyataan verbal, tetapi juga didukung bukti administrasi yang relevan.
Meski demikian, persoalan keterbukaan dokumen perlu dibedakan dari persoalan keabsahan ijazah. Keberadaan atau tidak diperlihatkannya fotokopi ijazah yang dilegalisasi dalam suatu kesempatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah tersebut sah ataupun tidak sah.
Karena itu, penilaian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, keterangan resmi lembaga terkait, serta proses hukum yang berjalan.
Polemik ijazah Jokowi telah menjadi isu publik yang memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut menghendaki transparansi dan bukti yang dapat diperiksa. Di sisi lain, penjelasan resmi perguruan tinggi dan hasil pemeriksaan melalui mekanisme hukum juga perlu diperhatikan secara proporsional.






