Nadiem Tak Kunjung Ditetapkan jadi Tersangka

Hukrim458 Views

Jakarta, PBSN – Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti.

Kenapa NAM (Nadiem Anwar Makarim) belum jadi tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, alat bukti yang ada masih perlu didalami,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).

Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terbaru berlangsung selama hampir 10 jam, dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar 18.06 WIB.

Proses penyidikan kata Qohar, masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya daftar tersangka.

“Beberapa kasus yang kami tangani tidak berhenti pada tahap pertama. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Empat orang sudah jadi tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun tersebut. Mereka adalah ;

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMA Tahun Anggaran 2020–2021.

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Dari keempat tersangka tersebut, Ibrahim saat ini berstatus tahanan kota karena mengidap penyakit jantung. Sementara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Jurist Tan masih dalam pengejaran karena berada di luar negeri.

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk kebutuhan pembelajaran digital di satuan pendidikan. Proyek tersebut berjalan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

Kejagung terus mendalami peran banyak pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan pejabat tinggi kementerian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *