Sembunyi di Papua Tengah, Koruptor Asal Minahasa Ini Akhirnya Ditangkap

Hukrim, News39 Views

Mimika, PBSN – Sepandai-pandainya tikus got sembunyi di gorong-gorong, akhirnya ketahuan juga. Apalagi kalau gorong-gorongnya sudah dicari pakai senter kejaksaan. Sembunyi di Papua Tengah, si koruptor asal Minahasa ini ditangkap korp cokelat tua.

Spesies endemik, TG3 itu namanya, Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, 64 tahun. Dua tahun menjadi buronan. Ia mantan Bupati Minahasa Utara dua periode. Akhirnya ditangkap di Mimika, Papua Tengah. Jauh sekali.

Minahasa Utara di Sulawesi Utara, Mimika di Papua. Dipisahkan laut, pulau, dan ribuan kilometer. Kalau pelarian punya aplikasi peta, mungkin VAP sudah merasa, “Aman jo!”

Ternyata nyanda. Aparat tetap menemukan jejaknya. VAP menjadi tersangka sejak 2024 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis. Kejati Sulut menyebut kerugian negara mencapai Rp 19,8 miliar.

Perburuan pun berlangsung seperti film laga. Keberadaan VAP di Timika terendus setelah ia menghadiri sebuah kegiatan kerukunan. Petugas datang. Target hendak ditangkap. Tiba-tiba…VAP kabur gunakan jurus langkah seribu.

Kalau ini film Hollywood, musik latar langsung meraung. Kamera berguncang. Sepatu petugas menghantam tanah. Debu beterbangan.

VAP kemudian diduga bersembunyi di sebuah rumah sakit. Rumah sakit! Ini bukan lagi petak umpet. Ini sudah seperti serial Netflix berjudul “Where Is VAP?”

Namun aparat tidak menyerah. Pencarian diteruskan. Persembunyian akhirnya ditemukan. Tangkep! “Ketangkap loe, mau kabur kemana lagi, hah!”

Dua tahun pelarian pun berakhir. VAP dibawa kembali ke Manado. Senin, 31 Agustus 2026 pukul 15.30 Wita, ia tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Biasanya orang turun dari pesawat membawa koper dan oleh-oleh. VAP turun membawa sesuatu yang lain, status tersangka. Setelah diperiksa Kejati Sulut, ia langsung ditahan di Rutan Malendeng.

Malamnya, drama memasuki babak final. VAP keluar dari kantor Kejati mengenakan baju tahanan merah muda. Mobil tahanan hijau sudah menunggu. Wartawan mengepung. Kamera menyala.

Pertanyaan berdatangan.

“Bagaimana kabarnya, Bu?”

“Baik.”

“Sehat?”

“Sehat.”

Soal kasus?

“Nyanda.”

Lalu ia menuruni tangga. Tersenyum. Naik mobil tahanan. Tersenyum lagi. Mobil bergerak. Entah kenapa, adegan itu terasa seperti ironi paling pahit sekaligus paling absurd.

Tanah Minahasa dikenal dengan semangat Mapalus, gotong royong, saling membantu, saling menopang. Namun perkara hukum tidak mengenal Mapalus dalam arti “saling menyembunyikan”.

Kalau sudah berurusan dengan hukum, prinsipnya bukan, “Torang baku bantu.” Melainkan, “Torang baku jawab.”

Gunung Lokon boleh berdiri gagah. Tanah Minahasa boleh subur. Laut Sulawesi boleh luas. Tetapi semuanya tidak cukup luas untuk menjadi tempat persembunyian selamanya.

Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menyebut modus diduga dilakukan adalah mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.

VAP disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai primer dan Pasal 3 juncto Pasal 55 sebagai subsider. Kini perjalanan politiknya memasuki babak yang sama sekali berbeda. Dulu bupati. Sekarang tahanan.

Dulu naik panggung. Sekarang naik mobil tahanan. Dulu dicari suara rakyat. Sekarang dicari kejaksaan. Ironinya, pelarian sejauh apa pun akhirnya kembali ke titik yang paling sederhana, hukum punya kaki. Bisa menyusul ke Timika. Bisa menyeberangi pulau. Bisa mengetuk pintu rumah sakit. Bisa menemukan orang yang mengira dirinya sudah aman.

Kalau ada masih berpikir bisa bersembunyi selamanya, mungkin perlu belajar satu kalimat Minahasa, “Nyanda mo kase lepas.” Tidak akan dilepaskan. Sebab gorong-gorong boleh panjang. Pulau boleh jauh. Tetapi ujung pelarian tetap satu, ditangkap.

“Udah bau tanah masih juga korupsi, kasihan juga ya, Bang”

“Uang tak ngenal usia, wak. Bisa membuat mata siapa saja jadi hijau.

 

 

 

Rosadi Jamani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *