PBSNIndonesia – Jakarta, Menanggapi perdebatan kecenderungan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 ke arah kapitalisme atau sosialisme, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Prof Didin S Damanhuri menjelaskan bahwa original intent dari Pasal 33, berdasarkan pemikiran founding fathers, khususnya di sektor ekonomi, seperti Bung Hatta dan Soemitro, tidak mendikhotomikan antara state (negara) dengan market (pasar). Tapi meletakkannya secara proporsional.
“Bung Hatta sendiri pada tahun 1976 menyampaikan, struktur ekonomi yang ingin dibangun oleh Pasal 33 ini, pelakunya ada state-corporation atau BUMN, ada swasta, dan ada koperasi. Tiga ini adalah konstitusional,” kata Prof Didin dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.
Ia menegaskan, bangunan ekonomi Indonesia membutuhkan peran negara yang kredibel, mekanisme pasar yang sehat dimana para pelaku ekonominya (BUMN, swasta dan Koperasi) mampu mensejahterakan rakyatnya.
Ia memaparkan, dalam pembagian dimana koperasi akan menangani usaha ekonomi yang belum masuk pada kategori menengah besar dan yang belum terlalu produktif. Dan untuk kepentingan stabilisasi ekonomi, perusahaan negara akan mengambil bagian dari hal yang tidak bisa disentuh oleh swasta.
“Tapi ada pesan, bahwa UMKM dan usaha dalam Koperasi itu harus naik kelas. Jadi kalau ditanyakan apakah Pasal 33 ini kapitalisme atau sosialisme, saya akan menjawab, Pasal 33 ini bukan campuran keduanya, tapi membutuhkan keduanya,” ungkapnya.
Sehingga, dalam perdebatan antara peranan negara yang lebih kuat dengan peranan pasar lebih kuat, ia menegaskan bahwa para Bapak Bangsa menekankan bahwa harus ada keseimbangan di antara keduanya.
“Kalau zaman reformasi, orang bicara tentang begitu pentingnya pasar dan swasta, kemudian melupakan dengan peranan negara. Padahal, saat zaman Soeharto, kan peranan negara yang bisa membuat pasal 33 UUD45, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti hutan atau pengendalian teknologi zaman Habibie. Itu kan karena ada peranan negara,” tegas Prof Didin.

Ia menyatakan perekonomian dimana peran negara yang aktif dan kredibel adalah prasyarat akan terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memakmurkan rakyat sebesar-besarnya.
“Jadi yang harus diukur adalah kemampuan negara atau perwujudan sistem dalam menciptakan satu struktur ekonomi politik. Bagaimana sumber daya alam, pasar, sampai teknologi itu bisa dijamin oleh negara agar tidak jatuh pada kepentingan yang bertentangan dengan kesejahteraan atau kepentingan publik itu,” ungkapnya.
Hal ini merujuk pada oligarki yang merupakan sekelompok kecil pengendali ekonomi yang berlindung di balik negara, maupun state-capitalism yg salah kaprah yang menciptakan maraknya pemburu rente baik yg berasal dari pihak swasta maupun BUMN.
Ia berharap, pemerintah bisa mewujudkan struktur ekonomi politik yang bisa menjamin sumber daya alam, sumber daya buatan, teknologi, pasar, sampai digitalisasi dikelola untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
“Pengalaman orde baru dan reformasi yang terlembagakan dalam struktur ekonomi, hanya ada dua. Pertama, pengalaman BUMN – state corporation. Kedua, swasta. Bahkan sektor politik pun terlembagakan, dengan adanya pemilu yang reguler. Sayangnya, hal yang paling fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat se-besar2nya yang belum terlembagakan,” pungkasnya.
Sumber/Tim Media PBSN Dea











