Tarakan – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, H. Usman Coddang mengaku sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap Jurnalis TVOne Beny yang sedang melakukan peliputan.
Menurut Usman, tindakan tersebut mencederai semangat kemerdekaan pers di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa. Saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar H. Usman, Jumat (25/3/22).
Dia pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.
“Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” tegasnya.
Untuk diketahui pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999 yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.
Sebelumnya Benny dianiaya saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II, Kamis (24/3/22).
(GDJ)