DPRD WAKATOBI KECAM DUGAAN PERUBAHAN DOKUMEN APBD 2023 SECARA SEPIHAK OLEH PEMDA

Berita Daerah161 Views

Wakatobi – DPRD kabupaten Wakatobi secara kelembagaan mengecam dugaan tindakan Pemerintah daerah (Pemda) setempat yang merubah isi dokumen APBD tahun 2023 secara sepihak.

Salah satu isi dokumen APBD 2023 yang diduga rubah secara sepihak oleh Pemda Wakatobi yaitu pembangunan dermaga Patinggu Desa Liya One Kecamatan Wangi-wangi Selatan selatan dari Rp 7 milyar menjadi Rp 2,8 milyar.

Padahal dalam pembahasan dan penetapan ABPD kabupaten Wakatobi tahun 2023 telah di sepakati antara DPRD kabupaten Wakatobi dan Pemda anggaran pembangunan dermaga Patinggu Desa Liya One Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebesar Rp 7 milyar.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Wakatobi bersama Pemda terkait progres realisasi anggaran tahun 2023 pada 26 Juli 2023.

Ketua DPRD Kabupaten kabupaten Wakatobi Hamiruddin mengaku, kaget ketika Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi Sariadi mengungkapkan anggaran Dermaga Patinggu Desa Liya One Melangka hanya Rp 2,8 milyar.

“Pembangunan Dermaga Patinggu Desa Liya One Melangka diusulkan oleh DPRD sebesar Rp 7 milyar dan telah kita sepakati bersama Pemda, kenapa tiba-tiba dirubah menjadi Rp 2,8 milyar,” kata Hamiruddin saat diwawancarai, Sabtu (29/7/23).

Ia menegaskan, perubahan sepihak dokumen APBD merupakan pelanggaran hukum. Sehingga ia meminta agar Pemda Wakatobi tidak bermain-main dengan apa yang telah disepakati dalam rapat paripurna.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Haerudin Buton bahwa apa yang telah disepakati oleh antara DPRD dan Pemda haram hukumnya untuk dirubah sepihak.

“Kesepakatan DPRD itu dan Eksekutif yang dibicarakan di forum terbuka yang disetujui pembicaraan tahap tiganya, haram untuk tidak dilakukan.” Ungkapnya

Ia menjelaskan, pihaknya akan telaah kembali isi dokumen APBD 2023 agar dapatkan memastikan keaslian dokumen sesuai pembahasan atau tidak.

“Jangan kita ganti-ganti begitu dong, karena sama dengan menyajikan dokumen palsu di Pemerintah Provinsi dan Kemendagri,” ujarnya

Anggota DPRD Wakatobi lainnya, Erniwati Rasyid menjelaskan, dokumen APBD mestinya tidak bisa dirubah, karena waktu pembahasannya lansung terkoneksi dengan Sistem SIPD.

“Waktu pembahasan itu sistem SIPD pak, terkoneksi secara internet, kenapa sampai bisa dirubah pakai cara apa itu. Adanya indikasi koruptif dan korupsi yang tergambar pada Pemerintah daerah,” terangnya

Ia meminta agar DPRD Wakatobi secara kelembagaan harus berkonsultasi ke Kemendagri, sebab apalah gunanya melakukan pembahasan namun Pemda menggunakan anggaran sesukanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi Sariadi mengatakan, tidak tahu menahu soal kurangnya anggaran tersebut, karena ia merupakan Kadis yang baru.

“Anggaran yang ada di program Perhubungan itu pak ada 2,8 milyar untuk dermaga Patinggu,” tuturnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *