JADI TERSANGKA, KETUA PDIP KAIMANTAN SELATAN DICEKAL KE LUAR NEGERI

Hukrim318 Views

Jakarta – Ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Atas status tersangka itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh juga telah mengumumkan larangan untuk bepergian keluar negeri kepada mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

“Iya (Mardani),” ujar Achmad Nur Saleh, dilansir gelora, Senin (20/6/22).

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” tambah Achmad Nur Saleh.

Sementara itu, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK membeberkan bahwa kasus yang melibatkan Bendahara Umum PB NU tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan KPK.

Namun demikian, Alexander Marwata belum mengumumkan secara resmi tentang siapa tersangka KPK dalam kasus dugaan suap IUP.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Alexander Marwata.

Mardani H Maming diketahui telah diperiksa oleh KPK selama 12 jam. Adik dari Mardani H Maming, Rois Sunandar juga ikut dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Selain menjadi Bendahara Umum PBNU dan politisi PDIP, Mardani H. Maming juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Iriawan selaku Pengacara dari Mardani H Maming meminta kepada KPK untuk memanggil pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Islam.

Kasus dugaan suap ini diduga dilakukan oleh Mardani H Maming ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *