Jakarta, PBSN – “Sesuai aplikasi ya, Pak!” Sebuah ungkapan yang viral saat Nadiem Makarim diangkat oleh Jokowi menjadi Mendikbud. Seorang ahli IT, bosnya Gojek didaulat menangani dunia pendidikan di negeri ini. Sekarang, pria yang ditubuhnya mengalir darah Arab-Minangkabau-Jawa-Madura itu sedang berurusan dengan hukum. Untuk sementara sih, ia masih bisa ngopi, aman sentosa. Mari kita ungkap beliau sambil seruput kopi tanpa gula, wak!
Apa kabar hukum di negeri ini? Masih sehat? Masih tajam? Atau sudah jadi sendok plastik bekas nasi kotak? Dalam dunia keadilan yang katanya adil sejak dalam pikiran, kita kembali menyaksikan pertunjukan favorit sepanjang masa. “Yang Kuat Tertawa, yang Lemah Terjerat Pasal.”
Mari kita sambut bintang utamanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Rp9,9 triliun yang bikin kepala sekolah geleng-geleng dan siswa tetap gaptek, Nadiem masih aman. Sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, salah satunya sampai 9 jam lamanya, tapi statusnya masih, saksi. Ya, saksi. Seperti kucing lewat di TKP kebakaran, ada di sana, tapi tidak terbakar.
Sementara itu, empat anak buahnya sudah masuk daftar “penjahat negara.” Ada yang buron, ada yang sakit jantung, ada yang dikurung, ada yang dikambinghitamkan. Tapi Nadiem? Jangan cemas. Ia sudah menyewa pengacara top, Hotman Paris, bukan sembarang Hotman. Hanya orang tajir melintir bisa menyewa pengacara ini. Ini semacam Avengers-nya dunia hukum Indonesia. Jika jaksa itu Thanos, maka Hotman adalah Tony Stark dengan pasal-pasal sebagai peluru pamungkasnya.
Tentu saja, Kejagung tidak tinggal diam. Mereka mencekal Nadiem ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Konon, agar penyidikan lancar. Pencekalan berlaku enam bulan, cukup waktu untuk mengendus dokumen, membongkar grup WhatsApp, dan mungkin sesekali menggeledah rumah. Tapi kita tahu, di negeri ini pencekalan bukan tanda bahaya, melainkan “tolong jangan kabur dulu ya, nanti kalau udah sepi baru kita ngobrol lagi.”
Sementara rakyat belahan sana? Kalau teken kebijakan (maladministrasi) yang duitnya tak masuk ke kantong, langsung ditetapkan tersangka. Tak perlu dua alat bukti, cukup laporan Ketua RT dan CCTV buram. Tapi untuk seorang menteri? Harus sabar. Harus elegan. Harus dua alat bukti yang sah, yang presisi, yang tidak bisa dibantah meski oleh filsuf Aristoteles sekalipun.
Perlu diingat, proyek Chromebook ini bukan sembarang proyek. Ini bukan sekadar laptop, ini simbol digitalisasi pendidikan nasional yang gagal sinyal. Laptopnya canggih, tapi sinyalnya nihil. Dipakai di daerah 3T? Sama saja memberikan PlayStation ke rumah yang belum ada listrik.
Tentu kita tak boleh terburu-buru menyimpulkan. Kata Kejagung, penyelidikan masih berlangsung. Publik diminta “sabar, jangan khawatir”frasa yang biasa dipakai saat negara sedang mencoba menidurkan rasa keadilan warganya. Mungkin nanti akan ada kabar bahwa tersangka baru akan diumumkan setelah musim panen, atau setelah KTT G20, atau mungkin setelah dunia kiamat.
Inilah filsafat hukum Indonesia. Ketika yang kuat menari-nari di atas dokumen audit, dan yang lemah tersandung karena spidol hilang dari kantor desa. Hukum bukan lagi alat menegakkan keadilan, tapi kadang jadi panggung sandiwara. Bedanya, penonton bayar dengan pajak, dan aktornya pakai jas mahal dan pasal-pasal yang lentur seperti karet gelang.
Untuk sementara, Nadiem masih aman. Dicekal, iya. Diperiksa, iya. Tapi tersangka? Eh, sabar dulu, wak. Ingat, ini Indonesia. Tempat di mana keadilan itu seperti sinyal WiFi di pedalaman, kadang muncul, tapi seringnya menghilang begitu dibutuhkan.
Selamat datang di republik analog yang sok digital. Tempat di mana laptop bisa dikorupsi, pendidikan bisa dijual, dan keadilan bisa dinegosiasi. Untuk sementara, Nadiem masih aman. Untuk selanjutnya? Ah, kita tunggu saja babak finalnya di season berikutnya.
Rosadi Jamani






