TERKAIT PENJABAT GUBERNUR ACEH, YLBHI GUGAT PRESIDEN DAN MENDAGRI

Politik273 Views

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marjuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh.

Dalam petitum gugatan yang disampaikan pada Senin (8/11/22) itu, penggugat meminta mejelis hakim TUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Pertama, menyatakan tindakan para tergugat yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa adalah perbuatan melawan hukum.Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),” demikian dikutip Kabar24 Bisnis, Rabu (10/11/22).

Kedua, menyatakan pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang Bbaik (AAUPB),

Ketiga, memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Keempat, memerintahkan kepada presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *